Satu Pintu Perizinan Melalui OSS
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, terkait fasilitas tax allowance. Dalam Siaran Pers berjudul ‘Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu’, penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas, wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi.
Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak. Pemerintah juga mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan tax allowance. Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.