Upaya Priorotas untuk UMKM Terdampak COVID-19
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) menyampaikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
Untuk itu, menurut Menkop UKM, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, itu juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.
Menkop UKM juga menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran. ”Ketiga tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nol-kan. Lalu stimulus daya beli produk UMKM saya kira itu yang sudah disepakati beberapa waktu lalu,” ungkap Teten.
Presiden, menurut Teten, juga setuju mengintegrasikan program jaminan sosial kartu sembako dengan warung sebagai penyalur sembako sehingga warung-warung tradisional, warung-warung sembako ini bisa tetap bertahan dan punya penghasilan sebagai penyalur sembako. Sumber: https://setkab.go.id/presiden-minta-kebijakan-stimulus-prioritas-bagi-umkm/