Daya Tahan Industri Pangan dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
Berdasarkan rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Mei 2020, bahwa ada beberapa sektor industri pengolahan non-migas yang masih bisa meraih kinerja positif Triwulan I tahun 2020, di antaranya adalah industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh 5,59%, kemudian industri alat angkutan (4,64%) serta industri pangan (3,94%).
Hal ini merupakan pembuktian bahwa sektor industri pangan memiliki daya tahan yang kuat terhadap pandemi COVID-19 karena industri tersebut masih memiliki permintaan tinggi di masyarakat sehingga bisa memperkuat neraca perdagangan nasional.
Pemerintah selalu berusaha melindungi dan mendorong segera pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga roda perekonomian nasional selalu berputar, dengan selalu menerapkan pedoman protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Industri pangan mengharapkan kemudahan impor bahan baku dan penolong agar tetap berjalan, di tengah pandemi COVID-19. GAPMMI minta agar Pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku dengan menghapus izin, sebagai stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi COVID-19. Diharapkan antarkementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga tidak ada hal yang menyulitkan industri.
Seperti yang diketahui, bahwa industri pangan menghadapi permasalahan utama, yaitu ketersediaan bahan baku dan penolong yang sebagian besar (70-80%) masih tergantung kepada impor seperti gula kristal rafinasi, garam industri, susu dan lain lain. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengungkapkan bahwa telah mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri pangan.
Selain itu juga mengusulkan stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 Tahun 2020 dan PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerja sama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Kooordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lembaga lain.
Menyikapi berbagai permasalahan perekonomian yang muncul akibat pandemi COVID-19, maka DPR RI Komisi VI sebagai mitra kerja pemerintah di sektor industri perdagangan, koperasi dan UKM, BUMN, dan Investasi, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Virtual pada 27 April 2020, dengan mengundang beberapa asosiasi, yaitu GP Farmasi, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), GP Jamu, dan GAPMMI, dalam online meeting ini.
DPR RI menerima beberapa masukan asosiasi terkait permasalahan yang dihadapi selama pandemi COVID-19, salah satunya dari GAPMMI yang menyampaikan perihal usulan penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016, di mana isu ini juga disampaikan dalam rapat DPR RI bersama Kementerian BUMN dan mitra terkait, selain itu juga mengenai kebijakan penggunaan kurs mata uang asing oleh PGN untuk diubah menggunakan mata uang rupiah serta mematok nilai tukar rupiah untuk tetap pada angka Rp14.000,-