Badan POM Luncurkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan
Sehubungan dengan penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO yang berdampak secara global, termasuk terhadap kegiatan produksi dan distribusi pangan olahan di Indonesia, Badan POM memandang perlu ditetapkan kebijakan untuk mencegah risiko penularan pada rantai produksi dan distribusi pangan olahan dengan menyusun "Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan Pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia. Dokumen dapat diakses/diunduh melalui tautan