Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota
Yang diterima sebagai anggota dari perkumpulan ini ialah :
- Para pengusaha yang memproduksi barang-barang makanan dan minuman
- Para pengusaha importir barang-barang makanan dan minuman
- Para pengusaha eksportir barang-barang makanan dan minuman
- Para pengusaha distribusi barang-barang makanan dan minuman
- Para pengusaha pengecer barang-barang makanan dan minuman
- Perorangan ataupun asosiasi yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
- Para pengusaha di bidang pendukung industri makanan dan minuman
Keanggotaan berakhir apabila:
- Perusahaan yang menjadi anggota dibubarkan dan para pengusaha berhenti menjalankan usaha-usahanya ;
- Atas permintaan sendiri;
- Diberhentikan dari organisasi.
- Tidak membayar iuran anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Catatan:
- Yang dimaksud pengusaha ialah usahawan atau badan-badan hukum yang memiliki perusahaan dengan perijinan yang sah dari Pemerintah dibidang makanan dan minuman.
- Pengurus Pusat mempertimbangkan dan memutuskan apakah seseorang pengusaha dapat diterima atau ditolak untuk menjadi anggota perkumpulan.
- Pemecatan dilakukan oleh Rapat Umum Anggota atau atas usul Pengurus Pusat, karena melanggar peraturan-peraturan Organisasi, atau tindakan-tindakan yang merugikan Organisasi
- Anggota yang dipecat diundang dalam rapat itu dan selanjutnya diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat itu.