08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota

Yang diterima sebagai anggota dari perkumpulan ini ialah :

  1. Para pengusaha yang memproduksi barang-barang makanan dan minuman 
  2. Para pengusaha importir barang-barang makanan dan minuman 
  3. Para pengusaha eksportir barang-barang makanan dan minuman 
  4. Para pengusaha distribusi barang-barang makanan dan minuman
  5. Para pengusaha pengecer barang-barang makanan dan minuman
  6. Perorangan ataupun asosiasi yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
  7. Para pengusaha di bidang pendukung industri makanan dan minuman
     

Keanggotaan berakhir apabila:

  1. Perusahaan yang menjadi anggota dibubarkan dan para pengusaha  berhenti menjalankan usaha-usahanya ;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Diberhentikan dari organisasi.
  4. Tidak membayar iuran anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.


Catatan:

  • Yang dimaksud pengusaha ialah usahawan atau badan-badan hukum yang memiliki perusahaan dengan perijinan yang sah dari Pemerintah dibidang makanan dan minuman.
  • Pengurus Pusat mempertimbangkan dan memutuskan apakah seseorang pengusaha dapat diterima atau ditolak untuk menjadi anggota perkumpulan.
  • Pemecatan dilakukan oleh Rapat Umum Anggota atau atas usul Pengurus Pusat, karena  melanggar peraturan-peraturan Organisasi, atau tindakan-tindakan yang merugikan Organisasi
  • Anggota yang dipecat diundang dalam rapat itu dan selanjutnya diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat itu.