Adhi S. Lukman Terpilih Kembali menjadi Ketua Umum GAPMMI 2020-2025
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) yang diadakan setiap lima tahun sekali dalam rangka pemilihan Ketua Umum periode berikutnya. Hasilnya, disepakati secara aklamasi oleh para pemegang mandat, bahwa Adhi S. Lukman, dipercaya dan dipilih kembali untuk menduduki jabatan Ketua Umum GAPMMI untuk lima tahun mendatang.
RUA Kali ini diadakan secara daring karena kondisi pandemi COVID-19. Para anggota GAPMMI menyimak secara daring melalui aplikasi Zoom dan menerima seluruh Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum GAPMMI Periode 2015-2020, Adhi S. Lukman. Kegiatan diawali dengan pemutakhiran regulasi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat dan Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Regulasi Teknis, Roch Ratri Wandansari. Dari Bidang Kebijakan Publik, WKU Rachmat Hidayat menyampaikan beberapa regulasi yang menjadi perhatian GAPMMI, antara lain:
- Permenhub No. 134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (ODOL)
- Permen LHK No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
- Kepmentan No. 136/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Hewan Karantina
- Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
- Permendag No. 59/2020 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual
Sementara itu, dari Bidang Regulasi Teknis, WKU Roch Ratri Wandansari menyampaikan berbagai pemutakhiran regulasi yang dikeluarkan oleh Badan POM RI, Kemenkes RI, berikut dengan capaian serta keikutsertaan timnya dalam berbagai komite teknis pangan.
Manfaat Kemitraan IA-CEPA untuk Eksportir Indonesia
Tanggal 5 Juli 2020 yang lalu, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) resmi berlaku. Kerja keras kedua Pemerintah dalam proses perundingan dan ratifi kasi kini terbayarkan, dan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan IA-CEPA. Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yaitu:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia
- Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
- Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0%. Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” tegas Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto. Begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0%. Industri hotel restoran dan katering, serta industri pangan akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse” yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masingmasing untuk membidik pasar di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri perangkat lunak, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.
Konsep “Economic Powerhouse” juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA, sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor yang diminati Australia seperti Pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
Sedangkan dari segi people to people dan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang. Program-program tersebut didasarkan pada kebutuhan sektor industri Indonesia, juga tersedianya visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi serta peningkatan kuota work and holiday visa.
Salah satu pendekatan konkret saat ini adalah rencana dibukanya Universitas Australia di Indonesia, yang dipercaya akan berdampak positif bagi dunia Pendidikan tinggi di Indonesia. Mendag Agus mengajak seluruh pelaku usaha Indonesia, pemerintah daerah, akademisi, investor bersama-sama memanfaatkan perjanjian ini semaksimal mungkin, agar memberi manfaat bagi ekonomi Indonesia.
“COVID-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IA-CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tegas Mendag Agus. Mendag juga menyampaikan bahwa IA-CEPA memiliki cakupan komitmen yang komprehensif meliputi perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Cakupan tersebut memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian Indonesia. Fri-27