08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

INFO GAPMMI

INFO GAPMMI

Belum lama ini beredar video hoaks demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar di media sosial. GAPMMI menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya salah dan menyesatkan. GAPMMI telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah yang berwenang, terkait beredarnya video tersebut. Badan POM RI menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat jenis produk AMDK di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IA-CEPA).

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border). Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020.

Sehubungan dengan telah diresmikannya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2020 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, dengan salah satu ketentuan adalah pencantuman logo Bangga Buatan Indonesia pada label produk produksi dalam negeri termasuk label pangan olahan. Badan POM RI turut mendukung gerakan tersebut dan mengeluarkan beberapa ketentuan penggunaannya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Badan POM menghimbau pelaku usaha produksi pangan olahan dalam negeri dapat mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia pada label pangan olahan. Logo Bangga Buatan Indonesia dengan visual guideline logo.
  • Label pangan olahan produksi dalam negeri yang telah memiliki Nomor Izin Edar dapat mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia melalui registrasi variasi minor dengan mekanisme notifikasi.
  • Untuk produk pangan olahan yang sedang dalam proses registrasi dapat langsung mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia pada rancangan label.
  • Pelaku usaha juga dapat mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia pada materi promosi dan iklan pangan olahan.
  • Semua hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan POM No. B-RG.03.5.52.07.20.174 perihal Himbauan Pencantuman Logo Bangga Buatan Indonesia.