08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

MENYIKAPI DISAHKANNYA OMNIBUS LAW: UU CIPTA KERJA

MENYIKAPI DISAHKANNYA OMNIBUS LAW: UU CIPTA KERJA

Pembahasan panjang Omnibus Law Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja telah memasuki babak akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati bersama dalam Sidang Paripurna 5 Oktober 2020 menjadi Undang- Undang (UU) Cipta Kerja. Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam sidang paripurna, mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya

kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif. Pemerintah memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi. Kendati demikian, UU

Cipta Kerja ini mendapatkan tekanan dan penolakan dari beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Perlu dipahami bersama RUU Cipta Kerja disusun dengan beberapa fakta dan tujuan yang mungkin tidak dipahami kebanyakan masyarakat.

Saat ini ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan (pengangguran). Ditambah lagi setiap tahun ada angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang. Rata-rata setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya akan menyerap sekitra 400 ribu pekerja. Untuk itu pemerintah harus memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih untuk membuka lapangan kerja guna menampung 2 juta orang per tahun dan 7 juta pengangguran yang ada. Secara matematis, pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (setiap  1% pertumbuhan ekonomi memerlukan Rp800 triliun). Selain membuka lapangan kerja baru, pemerintah juga berupaya memberi perlindungan para pekerja yang ada saat ini. Konsepsi Omnibus Law sejatinya untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi di setiap negara. Banyak peraturan perundang- undangan yang saling harmoni menjadi masalah regulasi
di Indonesia.

Penerapan Omnibus Law dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih aturan perundangan, efisiensi proses perubahan/pencabutan perundangan dan menghilangkan ego sektoral. Konsekuensinya bisa UU yang ada tetap berlaku, kecuali sebagian pasal (materi hukum) yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku atau UU yang ada tidak berlaku lagi. Jadi perlu dipahami bersama bahwa dengan berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak berarti UU yang terkait otomatis tidak berlaku, harus dilihat klaster dan pasal terkait UU tersebut.

Sebagai gambaran, bahwa UU Cipta Kerja paling tidak memuat 10 klaster yang masing-masing bisa berdampak pada UU dan pasal di dalamnya.

Adapun klaster tersebut sebagai berikut:

1. Peningkatan Ekosistem Investasi (4 Undang Undang)
2. Ketenagakerjaan (4 Undang- Undang)
3. Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi & UMKM (3 Undang-Undang)
4. Kemudahan Berusaha (13 Undang-Undang)
5. Dukungan Riset dan Inovasi (2 Undang-Undang)
6. Pengadaan Tanah (2 Undang- Undang)
7. Kawasan Ekonomi (3 Undang- Undang)
8. Investasi Pemerintah Pusat & Percepatan Proyek Strategis Nasional (Norma Baru)
9. Pelaksanaan Administrasi Pemerintah (2 Undang- Undang)
10. Pengenaan Sanksi (Norma Baru)

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja nantinya akan lebih memberi kemudahan, jaminan berusaha dan pelindungan baik bagi pemerintah baik pusat dan daerah, investor baru, dunia usaha, maupun pekerja sehingga iklim usaha dan investasi akan meningkat dan visi Indonesia 2045 bisa tercapai. Pemerintah menargetkan seluruh Rancangan Peraturan Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja  akan difinalisasi akhir Oktober ini. Pemerintah juga mendorong pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur konstitusi yang ada dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat yang diatur di Undang-Undang selama tidak melakukan perbuatan anarkis dan melanggar hukum. Mari bersama kita baca dan pahami UU Cipta Kerja serta kawal RPP turunannya. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang disinformasi dan hoaks. Visi Indonesia 2045 bukan hanya Visi Pemerintah, tetapi adalah mimpi dan cita-cita kita bersama sebagai Bangsa Indonesia. Menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju dengan PDB 7 triliun dollar AS dan masuk dalam 5 Ekonomi Dunia. Fri-27

Info GAPMMI

Jumlah UMKM pangan di Indonesia sangat besar, mayoritas adalah di sektor Pangan. Saat ini ada 17 Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang membina UKM yang harusnya bisa disinkronkan programnya oleh Pemerintah untuk naik kelas. Hal itu disampaikan Betsy Monoarfa WKU Pengembangan & Pembinaan UKM GAPMMI. Sedangkan Ketua Umum GAPMMI mengatakan, permasalahan UMKM Indonesia memang tidak sedikit, namun hal yang paling utama yang kadang terabaikan adalah pola pikir dari pelaku usahanya.

Banyak produk olahan pangan UKM seperti makanan ringan khas daerah yang sangat potensial untuk dijual di luar negeri. Untuk  itu GAPMMI telah menyusun program untuk memiliki 10 pelaku UKM yang bakal mendapatkan pendampingan industri agar naik kelas. Pendampingan tersebut utamanya agar produk yang dihasilkan lebih berkualitas dan mampu menembus pasar ekspor. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar GAPMMI bekerjasama dengan Sekolah Ekspor dengan tema Akselerasi Ekspor Produk UKM Pangan Indonesia. Fri-27

INFO GAPMMI (2)

  • The 2nd Indonesia- Taiwan Dialogue on Food Industry yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Oktober 2020 dilaksanakan secara virtual via Cisco Webex di Hotel Grand Horison Serpong Tangerang. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan dialog sebelumnya. Beberapa isu yang dibahas mengenai regulasi impor, perdagangan dan distribusi produk pangan di Taiwan, rencana investasi Taiwan Sugar Corporation di Indonesia, halal dan registrasi produk suplemen di Indonesia. Ketua Umum GAPMMI  turut hadir sebagai salah satu delegasi sekaligus narasumber terkait Peluang Investasi Industri Makanan & Minuman di Indonesia. Selain itu ada diskusi terkait industri rumput laut dan business matching antara pelaku usaha dari Indonesia dan Taiwan di mana diikuti oleh anggota GAPMMI.

  • Komisi Ilmu Rekayasa - Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KIR - AIPI) menyelenggarakan Kegiatan Serial Webinar dengan tema Komitmen dan Inovasi Membangun dan Gizi Bangsa secara Berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Hari Pangan Sedunia, dan Hari Kesehatan Nasional 2020. Webinar Seri 1 mengambil sub tema Pemanfaatan  Laut untuk Pangan dan Kehidupan Masa Depan di mana Menteri KKP menjadi Keynote Speaker-nya. Acara yang dimoderatori oleh Prof. F.G. Winarno ini menghadirkan Prof. Dr. Indroyono Soesilo dan Ir. Adhi Lukman sebagai narasumbernya. Potensi laut dan hasil laut masih belum digarap secara optimal sehingga ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Acara ini juga sekaligus peluncuran AIPG-AIPI di mana Ketua Umum GAPMMI menjadi salah satu anggota kehormatan.

  • Kemajuan teknologi secara tidak langsung memaksa industri untuk melakukan penyesuaian ulang proses manufaktur, desain & fasilitas produksi, sistem distribusi dan rantai pasokan global melalui industri 4.0. Keberlanjutan adalah kunci dalam suatu bisnis. Negara-negara di ASEAN seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand sudah melucurkan Roadmap Industry 4.0. Industrial Transformation ASIA PACIFIC 2020 yang berlangsung 20-22 Oktober 2020 merupakan acara yang menarik dan inklusif
    di mana para stakeholder bertemu untuk berjejaring dan transfer pengetahuan untuk keberlanjutan dan kesuksesan bisnisnya. Ketua Umum GAPMMI menghadiri acara pembukaan acara ini meski secara virtual dan sebagai salah satu panelis dalam Konferensi di sektor Fast Moving Consumer Goods (FMGC).

  • Untuk mencegah penularan kasus baru COVID-19, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat sehingga industri makanan dan minuman  tetap dapat menjalankan aktivitas produksinya di tengah tantangan dampak pandemi COVID-19. GAPMMI bekerja sama dengan Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian RI telah menyusun buku yang bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan. Untuk mendapatkan buku podoman tersebut bisa menghubungi Sekretariat GAPMMI mengingat buku dicetak terbatas. Fri-27