08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

SOSIALIASI PERATURAN PERPAJAKAN TERBARU PP 58/2023 & PMK 168/2023

SOSIALIASI PERATURAN PERPAJAKAN TERBARU PP 58/2023 & PMK 168/2023

Direktorat Jendral Pajak bekerja sama dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) melakukan “Sosialisasi Peraturan Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023” pada 25 Januari 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ditjen Pajak yang diwakili Natalius dan Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman beserta beberapa pengurusnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya memudahkan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

Latar belakang peraturan ini adalah cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya (misalnya: PPh Final, PPh Pasal 23), sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
  2. Memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
  3. Memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Tujuan di atas diharapkan dapat mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah

  1. Alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan;
  2. Penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126

GAPMMI senantiasa menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan untuk mempermudah dan menjembatani anggotanya apabila mengalami kendala terkait perpajakan.