08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

GAPMMI Bersama Ditjen Pajak Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax

GAPMMI Bersama Ditjen Pajak Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax

GAPMMI kembali mengadakan sosialisasi pajak bekerja sama dengan Ditjen Pajak, kali ini mengambil tema “Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak”, dalam sosialisasi disampaikan bahwa Core Tax Administration System adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan pajak yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi informasi untuk lebih menyederhanakan layanan perpajakan dan membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan. Disampaikan juga manfaat Coretax diantaranya adalah: Mudah (wajib pajak akan mendapatkan pelayanan lebih mudah dan lebih terintegrasi sehingga dapat mengurangi beban kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan); Canggih (meningkatkan kinerja pegawai dengan fitur yang lebih canggih, andal, dan data “driven”; Patuh (mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap). Coretax ini akan diimplementasikan pada 1 Juli 2024 yang proses bisnis perpajakan wajib pajak yang terdampak terhadap pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, taxpayers account. Tantangan sistem administrasi perpajakan saat ini adalah keterbatasan sistem dalam melakukan validasi dan pendaftaran, saluran pendaftaran wajib pajak terbatas, proses bisnis registrasi belum seluruhnya terintegrasi serta integrasi data wajib pajak dalam sistem belum optimal. Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman, hadir bersama beberapa Pengurus GAPMMI. Acara sosialisasi diikuti secara daring oleh sekitar 150 orang peserta dari anggota GAPMMI, pelaku UMKM, serta beberapa perwakilan asosiasi terkait. Adapun materi sosialisasi dapat diakses melalui https://bit.ly/MateriCoretaxGAPMMI22Feb