08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

Restrukturisasi Mesin Industri Pangan

Restrukturisasi Mesin Industri Pangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. Program ini berupa pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. Adapun besarnya potongan dikelompokkan sebagai berikut:

  • Potongan 35 %: Dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan sertifikat yang diberi tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku.
  • Potongan 25 %: Dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
  • Potongan 15 %: Dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri
  • Maksimal nilai reimbursement adalah Rp1 Milyar

Program ini merupakan program awal adapun nilai pagu akan menyesuaikan dengan keberhasilan maupun antusias industri dalam program ini. Detail program ini terkait KBLI dan daftar mesin yang dapat mengikuti program ini dapat dilihat dalam lampiran Permenperin 40/2024.