Pembaruan KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait dengan layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020). Agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pusat Statistik, dan Sekretariat Kabinet, mengadakan acara Diseminasi Penyempurnaan dan Pemanfaatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berlangsung secara hybrid, Jumat (5/12), diikuti hingga lebih dari 800 peserta yang mewakili KADIN, APINDO, Asosiasi Usaha terkait, para Pelaku Usaha dan Konsultan Hukum/Bisnis di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya informasi KBLI 2025 untuk dapat dipahami secara lengkap oleh seluruh Pelaku Usaha di Indonesia.