Kawal RUU Pelindungan Konsumen, GAPMMI Sampaikan Perspektif Pelaku Usaha dan UMKM di DPD RI
Guna memastikan regulasi baru tetap akomodatif terhadap iklim investasi nasional, Wakil Bendahara Umum sekaligus Tim Kebijakan Publik Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Khrisma Fitriasari, hadir mewakili Ketua Umum GAPMMI dalam agenda peer review Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 2 Juni 2026.
Pertemuan strategis tersebut difokuskan untuk membedah rancangan regulasi dari kacamata pelaku usaha. GAPMMI menekankan pentingnya menciptakan titik keseimbangan yang proporsional antara jaminan perlindungan hak-hak konsumen dengan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam implementasi kewajiban pelaku usaha di ranah perdagangan konvensional maupun ekosistem digital.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan GAPMMI memberikan masukan substantif terhadap draf bab serta pokok-pokok bahasan RUU. Fokus pengawalan diarahkan pada dampak pengaturan terhadap sektor industri makanan, minuman, dan pelaku UMKM hulu-hilir. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain mengenai proporsionalitas penerapan sanksi administratif dan pidana, serta pentingnya harmonisasi regulasi pelindungan konsumen dengan aturan sektoral yang sudah berjalan, seperti pemenuhan standar mutu produk dan jaminan keamanan pangan.
Melalui pemberian masukan teknis ini, GAPMMI berharap undang-undang yang dihasilkan nantinya tidak tumpang-tindih dengan regulasi yang ada, melainkan mampu menjadi payung hukum yang adaptif terhadap dinamika perdagangan digital sekaligus mendukung pertumbuhan industri mamin nasional secara sehat.