08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

Wajib Halal Oktober 2026

Wajib Halal Oktober 2026

Upaya penjaminan produk halal memiliki dua tujuan utama, yakni dari sisi konsumen dan dari sisi pelaku usaha. Dari sisi konsumen, tujuannya adalah bersifat perlindungan, yakni memberikan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Adapun dari sisi pelaku usaha tujuannya adalah untuk memberi nilai tambah, yakni Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Hal itu disampaikan oleh Heny Rusmiyati, S.S., M.E., Direktur Standardisasi Halal, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada acara Member Gathering GAPMMI bertema “Sinergi Standardisasi dan Sertifikasi Menuju Daya Saing Industri Makanan Minuman Nasional” dalam rangkaian kegiatan pameran PROPAK Indonesia 2026 di JIEXpo Kemayoran Jakarta pada 23 Juli 2026. 

Dalam presentasi tersebut, Heny menjelaskan, sertifikat halal diterbikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau Komite Fatwa Produk Halal.

Sertifikat halal berlaku sejak tanggal diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH). Sertifikat halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, serta dapat diunduh melalui aplikasi SIHalal.

Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk satu jenis produk. Jenis produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.