08119322626/27   gapmmi@cbn.net.id  

×

Sikapi Draf RUU Ketenagakerjaan, GAPMMI Dorong Fleksibilitas Kerja dan Kepastian Hukum Bagi Industri

Sikapi Draf RUU Ketenagakerjaan, GAPMMI Dorong Fleksibilitas Kerja dan Kepastian Hukum Bagi Industri

Menanggapi draf RUU Ketenagakerjaan yang tengah beredar, GAPMMI menyampaikan sejumlah poin masukan kritis agar regulasi baru dapat mengakomodir karakteristik operasional industri manufaktur. GAPMMI menekankan pentingnya aturan yang memberi ruang bagi model usaha berbasis periode tertentu, termasuk fleksibilitas pada skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti pola 2-2-1, alih-alih memberlakukan batasan kaku hingga lima tahun. Fleksibilitas ini dinilai sangat penting untuk menjaga daya tahan serta penyesuaian skala produksi industri di tengah fluktuasi permintaan pasar.

Selain masalah kontratual, GAPMMI mendorong agar aturan alih daya (outsourcing) memberikan kelonggaran yang disesuaikan dengan spesialisasi masing-masing sektor industri, khususnya manufaktur makanan dan minuman. GAPMMI juga mengusulkan agar perumusan aturan baru turut mempertimbangkan rekam jejak penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang pernah terjadi sebelumnya. Evaluasi pengalaman masa lalu ini diperlukan untuk menciptakan mekanisme hukum yang lebih tegas, jelas, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Seluruh poin masukan teknis dari sektor industri mamin ini selanjutnya disiapkan untuk diserahkan secara tertulis kepada tim penyusun.